JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta bergerak cepat mencari solusi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan Holywings imbas pencabutan izin usaha. Pencabutan izin usaha Holywings dilatar belakangi tidak memiliki kelengkapan izin.
“Nanti akan kita carikan solusi terbaiknya,” kata Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) kepada wartawan.
Ariza mengakui nasib sejumlah karyawan 12 gerai Holywings juga menjadi perhatian banyak pihak dengan adanya ancaman PHK. Ia pun berharap agar Holywings taat aturan sehingga kejadian serupa tidak terulang.
“Tentu ini menjadi perhatian kita semua. Itulah sebabnya kita berterima kasih semua melakukan membantu Pemprov DKI untuk melakukan usaha-usaha yang dapat menghadirkan lapangan pekerjaan tentu kami berterima kasih. Namun demikian diharapkan mengikuti aturan dan ketentuan yang ada. Sekarang kan yang menjadi korban keluarga sendiri, masyarakat yang sudah bekerja akhirnya menjadi korban,” ucapnya.
Politisi Partai Gerindra itu menyebut terkait ancaman PHK karyawan Holywings pihaknya telah menyiapkan program pengentasan kemiskinan.
“Untuk pengentasan kemiskininan kita sudah punya beberapa program yang selama ini telah menjadi perhatian terkait karyawan Holywings itu kita carikan solusinya,” tuturnya.
Sebagai informasi, sebanyak 12 gerai Holywings disegel DPMPTSP, Disparekraf, dan Satpol PP DKI pada Selasa (28/6/2022) pagi. Hal itu berkaitan tidak lengkapnya sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar
Berikut ke-12 gerai Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya;
- Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
- Holywings Kalideres,
- Holywings di Kelapa Gading Barat,
- Tiger
- Dragon
- Holywings PIK
- Holywings Reserve Senayan
- Holywings Epicentrum
- Holywings Mega Kuningan
- Garison
- Holywings Gunawarman, dan
- Vandetta Gatsu