JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta izinkan Sholat Tarawih berjamaah di masjid selama Bulan Suci Ramadhan. Dalam pelaksanaan Sholat Tarawih diwajibkan mentaati rotokol kesehatan (prokes) dengan ketat.
“Aktivitas ibadah untuk semua agama memang diperbolehkan termasuk Tarawih di masjid, selama menerapkan protokol kesehatan. Perhatikan kapasitas ruangan dan penerapan 3M (menjaga jarak, memakai masker dan sering cuci tangan dengan sabun),” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Senin (5/4/2021).
Riza melanjutkan selama puasa, para pedagang takjil di pinggir jalan juga tak dilarang karena dianggapnya seperti berjualan barang-barang biasa.
“Para pedagang (takjil) boleh berjualan seperti biasa tapi wajib patuhi protokol kesehatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya sedang mengkaji soal buka puasa bersama di restoran dan Cafe.
“Jadi saat ini untuk program-program bulan puasa khususnya restoran-restoran cafe-cafe ini kita masih sedang bahas bersama juga dengan PHRI dengan Internal tim Pemprov DKI, Karena sekarang ini sampai jam 9 malam operasionalnya jadi kalau buka bersama misalkan jam 7 atau 6.30 itu masih memungkinkan tinggal nanti mungkin masalah protokol kesehatannya yang harus benar-benar diterapkan yang harus dijaga tetap kondisi social distance,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah pusat memutuskan tak akan melarang pelaksanaan ibadah Sholat Tarawih dan Idul Fitri berjamaah. Meski begitu, sejumlah aturan prokes harus dipenuhi untuk melaksanakan sholat berjamaah.
Jamaah Sholat Tarawih dan Idul Fitri juga harus terbatas pada komunitas, artinya jamaah sudah saling mengenal. “Jamaah dari luar mohon agar tak diizinkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers daring.
Discussion about this post