JAKARTA – DPRD DKI Jakarta menilai rencana pengadaan mobil listrik untuk kendaraan dinas pejabat pemerintah provinsi (Pemprov) DKI bukan hal yang mendesak.
Menurut Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak mengatakan mobil listrik tidak menyelesaikan kemacetan dan polusi udara.
“Walau pun menarik, tetapi tidak ada hal yang mendesak untuk menggunakan mobil listrik saat ini. Tetap saja mobil tersebut menambah jumlah pengguna jalan yang menambah kemacetan,” katanya.
Pembelian mobil listrik sebagai kendaraan dinas pejabat pemprov DKI bukan sebagai solusi. Sebab, dua permasalahan penting di Ibu Kota tersebut hanya bisa selesai dengan mengurangi jumlah mobil di jalan.
“Jawaban paling tepat adalah tranportasi publik secara massal yang mampu mengangkut penumpang dalam jumlah banyak. Sepatutnya percepatan (akeselerasi) pembangunan tranportasi publik secara massal yang diutamakan,” jelasnya.
Menurut Gilbert, anggaran pengadaan mobil listrik lebih tepat jika digunakan untuk pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat, seperti hunian yang layak.
Sebelumnya pemprov DKI Jakarta berencana membeli mobil listrik sebanyak 21 unit sebagai kendaraan dinas pejabat. Pengadaan ini akan diprioritaskan untuk jajaran gubernur, asisten sekda, sekda, inspektorat, bappeda, dan beberapa jajaran kepala dinas dengan alokasi Rp800 juta per unit