Wapres Minta Perusahaan Digital dan Marketplace berperan kembangkan ekonomi syariah

Perusahaan Digital dan Marketplace berperan kembangkan ekonomi syariah

JAKARTA – Wakil Presiden RI, Maruf Amin minta perusahaan digital dan marketplace berperan kembangkan ekonomi syariah. Permintaan tersebut dikarenakan Indonesia akan menjadi pusat industri halal dunia.

“Pemerintah mendorong Marketplace dan berbagai penyedia layanan e-commerce yang lain juga. Saya lihat Tokopedia ini terbesar dari e-commerce kita, untuk terus berkomitmen dan berinovasi dalam mendukung pengembangan industri halal,”katanya kepada wartawan, Senin (19/4/2021).

Bacaan Lainnya

Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencontohkan dalam pembangunan industri produk halal. Perusahaan e-commerce diminta untuk ikut membantu mewujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal terbesar di dunia..

“Saya kira peran e-commerce bukan hanya memasarkan (produk halal) di dalam negeri tetapi juga di luar negeri, supaya kita menjadi eksportir produk halal terbesar di dunia,” bebernua.

Kemudian, Maruf juga meminta perusahaan e-commerce juga untuk ikut serta dalam pengembangan dana sosial syariah. Terutama zakat dan wakaf.
yariahnya.

Tidak hanya itu, Maruf Amin menyebutkan terkait pengembangan dan perluasan usaha syariah. perusahaan e-commerce dapat berperan dengan memfasilitasi pelaku usaha syariah khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) syariah untuk berjualan secara daring.

“UMKM itu kan biasanya kurang modalnya, kurang pengetahuannya, kurang pemasarannya, dan juga kurang kualitas produknya. Nah bagaimana agar UMKM ini kualitas produknya bagus, permodalannya cukup, kemudian pemasarannya (luas) barangkali e-commerce dapat berperan lebih besar), jadi dalam membangun pengusaha-pengusaha syariah ini, kita mengembangkan dua program, yaitu membangun pusat-pusat inkubasi di daerah-daerah supaya menumbuhkan pengusaha-pengusaha itu, serta membangun pusat-pusat bisnis syariah (business center) yang nanti mereka bisa berinteraksi secara digital. Barangkali Tokopedia bisa mengambil peran di situ,” tutupnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), pengembangan ekonomi dan keuangan syariah difokuskan pada 4 hal. Keempat hal tersebut yakni pengembangan industri produk halal, pengembangan industri keuangan syariah, pengembangan dana sosial syariah, dan pengembangan serta perluasan kegiatan usaha syariah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *