PN Tondano Gelar Sidang Status Pergantian Kelamin

PN Tondano Gelar Sidang Status Pergantian Kelamin 1

JAKARTA – Pengadilan Negeri Tondano menggelar sidang status pergantian kelamin Serda Aprlia Manganang. Persidangan tersebut dilaksanakan secara virtual.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jendral TNI Andika Perkasa mengatakan proses sidang dilaksanakan secara virtual di PN Tondano, Sulut dan Mabes TNI AD.

Bacaan Lainnya

“Di Mabesad  pagi ini dijadwalkan akan dilakukan sidang penetapan oleh Pengadilan Negeri Tondano,” kata Andika di Markas Besar TNI AD Jalan Veteran No. 5, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021).

Dalam sidang tersebut juga dihadirkan dua saksi di Mabes TNI AD yang merupakan kedua orangtua kandungnya Akip dan Suryati serta  satu saksi yang merupakan temannya, Michel dihadirkan di Pengadilan Negeri Tondano. Dan beberapa saksi ahli yakni para dokter Budi dan Guntoro.

“Kami pagi ini mendapat kehormatan karena pejabat teras AD dan tim dokter yang menangani Serda Aprilia Manganag hadir,” ujarnya.

Persidangan virtual itu juga turut dihadiri oleh perwakilan dari Mahkamah Agung.

“Hadir juga Direktur Jenderal Peradilan umum pak Prim Haryadi dari Mahkamah Agung  beliau hadir sebagai pejabat yang hadir mengawasi peradilan umum di Indonesia,” ungkapnya.

Dipersidangan, Hakim tua sidang pergantian status kelamin Serda Aprilia Mangganang, Novi Laura menanyakan kepada sejumlah saksi terkait latar belakang Serda Aprilia Mangganang.

Majlis hakim menanyakan kepada kedua orangtuanya mengenai saat Aprilia dilahirkan.

“Apakah saksi ada hubungan dengan pemohon,” tanya hakim.

“Tau dan kenal,” jawab Akim dan Suryati.

“Siapa dia” hakim kembali bertanya.

“Saya punya anak,” jawab sang ibu kandung.

“Saat dilahirkan, jenis kelamin apa,” tanya hakim

“Saya punya anak perumpuan,” jawab Akim dan Suryati

“Saat tumbuh besar, apakah saksi masih yakin jika pemohon adalah perempuan,” tanya kembali sang hakim.

“Iya,” jawab para saksi.

Selanjutnya Hakim menanyakan kepada saksi lain yakni Michel salah satu rekan kerjanya.

“Apakah anda kenal dengan pemohon,” tanya hakim.

“Siap saya kenal dengan pemohon, saya satu letting sama pemohon,” ujarnya.

“Apakah selama ini pemohon suka curhat soal statusnya,” ucapnya.

“Tidak, kami berbicara hanya soal pekerjaan dan olah raga voli,” ungkapnya.

“Selama ini, apakah menyangka Serda Aprilia sebagai laki-laki atau perempuan, ” tanya Novi.

“Perempuan,” kata Michel.

“Kalau dilihat dari body (tampilan),” tanya Novi lagi

“Laki-laki,” jawab Michel.

Mendengar keterangan para saksi. Hakim Novi menanyakan atas keterangan yang diungkapkan oleh para saksi.

“Apakah yang diungkapkan para saksi benar,” tanya Novi.

“Betul,” jawab Aprilia

Setelah mendengarkan dari berbagai pihak Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara akhirnya mengabulkan permohonan Aprilia Manganang.

Sah ditetapkan sebagai laki-laki Aprilia berganti nama menjadi  Aprilio Perkasa Manganang. “Menetapkan pemohon Aprilia Santini Mangananga berubah jenis kelamin dari perempuan ke laki-laki. Mentepkan perubahan nama pemohon dari Aprilia Santini Manganang ke Aprilio Perkasa Manganang,” tutup Novi.

Untuk diketahui, sejak lahir Aprilia berjenis kelamin perempuan dan diberi nama Aprilia Santini Manganang.

Setelah dilakukan rekam medis ulang di RSPAD Gatot Subroto, diketahui hormon testosteron Aprilia lebih tinggi.

Tak hanya itu di dalam organ dalamnya pun tak ada organ tubuh yang mestinya dimiliki perempuan.

Status kelamin yang dimiliki Aprilia selama ini merupakan kesalahan diagnosa, lantaran Aprilia sejak lahir telah mengalami kelainan Hipospadia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *