Polda Banten Grebek Panti Pijat Esek-esek

Polda Banten Grebek Panti Pijat Esek-esek

BANTEN – Ditreskrimum Polda Banten grebek sebuah panti pijat di Kabupaten Tangerang pada Selasa (30/1/2021). Panti pijat tersebut diduga dijadikan pratek prostitusi.

Dalam operasi pengerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlina Hartarani beserta personel Ditreskrimum Polda Banten.

Bacaan Lainnya

Dirreskrimum Polda Banten KBP Ade Rahmat Idnal membenarkan hal tersebut. “Ya benar Personel Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan penggerebekan di salah satu ruko di Kabupaten Tangerang yang digunakan sebagai lokasi panti pijat plus-plus,”ungkapnya kepada Saluran8.com, kamis (2/12/2021).

Ade menambahkan dalam penggerebekan tersebut personel telah mengamankan 7 orang yang berada dilokasi guna dilakukan pemeriksaan di Polda Banten.

“Ada 7 orang yang kami amanman untuk dimintai keterangan,” ujar kepada Saluran8.com melalui keterangan tertu;is, Kamis (2/12/2021)

Ade menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan penyidik telah menetapkan tiga tersangka.AK (35), RA (26) dan TF (20).

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti penyidik telah menetapkan tiga tersangka,” terangnya.

Dari keterangan para tersangka, dirinya menyediakan wanita kemudian menawarkan jasa panti pijat plus-plus kepada pria hidung belang.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana di maksud dalam pasal Pasal 2 atau Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *