Polda Metro Jaya Bakal Serahkan Irjen Teddy Minahasa ke Kejati DKI Jakarta

Polda Metro Jaya Bakal Serahkan Irjen Teddy Minahasa ke Kejati DKI Jakarta

JAKARTA – Polda Metro Jaya bakal menyerahkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakartan pada Rabu besok. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

“Iya benar (Irjen Teddy Minahasa cs akan dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta-red) besok,” katanya kepada wartawan. Selasa (10/1/2023).

Bacaan Lainnya

Endra Zulpan menambahkan selain Irjen Teddy Minahasa, pihaknya juga akan menyerahkan tersangka lainnya terkait kasus tersebut. Mereka akan diserahkan sekitar pukul 13.00 WIB.

“Rencananya sekitar jam 1 siang,”tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ade Sofyan membenarkan hal tersebut. Berkas akan disampaikan besok. “Kalau jadi Rabu tahap duanya,” tutur Ade.

Sebelumnya berkas perkara narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap pada Rabu, 21 Desember 2022.

“Betul, berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) per hari ini,” kata Ade saat dikonfirmasi wartawan.

Teddy Minahasa mengendalikan penjualan barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi.

Barang bukti narkoba sabu itu diambil dari pengungkapan kasus pada Mei 2022. Saat itu, ada barang bukti narkoba sebanyak 41 kg yang diamankan. Namun, karena diambil 5 kg sisanya dimusnahkan. Sementara yang diambil lima kg diganti dengan tawas.

Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 3,3 kilogram sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari.

Total, terdapat 11 tersangka dari kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Irjen Teddy Minahasa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *