Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan 4 Pimpinan KPK Pekan Depan

DiangkatPemeriksaan Keempat Pimpinan KPK Terkait Dugaan Pemerasan Polda Metro Jaya Sebelum Firli Bahuri Dilantik

Polda Metro Jaya menyatakan akan memeriksa empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Keempat pimpinan KPK itu adalah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pamolangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan terhadap keempat pimpinan KPK itu akan berlangsung pada pekan depan. Namun demikian, beliau belum menyebutkan waktu dan tanggal pemeriksaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Selain itu, penyidik juga telah mengajukan permohonan pencekalan berpergian ke luar negeri untuk Firli ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Tujuannya adalah untuk mempermudah proses penyidikan kasus ini.

Setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11) malam, penyidik mengklaim telah mengantongi bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka. Salah satunya adalah dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp7,4 miliar.

Atas perbuatannya, Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. Hukuman yang diterimanya adalah penjara maksimal seumur hidup atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Untuk itu, penyidik telah menyiapkan jadwal untuk memeriksa Firli sebagai tersangka dan juga melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK lainnya dalam kapasitas saksi pada pekan depan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *