JAKARTA – Mabes Polri angkat bicara terkait Kombes YBK yang diciduk Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah tegas untuk menindak tegas siapapun, termasuk anggota yang terlibat narkoba.
“Sudah jelas perintah Pak Kapolri, siapa pun anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba tindak tegas, zero tolerance,”katanya kepada wartawan.
Menurutnya, Kapolri telah memerintahkan untuk menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat dugaan kasus penyalahgunaan narkoba, termasuk dalam kasus Kombes YBK. Bahkan, ada sanksi pada anggota yang terbukti terlibat narkoba, baik itu proses pidana maupun pemecatan.
“Proses pidana dan copot. Nanti pidananya proses tuntas Polda Metro Jaya dan kode etik propam yang tuntaskan,” jelasnya.
Meski begitu, tambahnya, dia belum mau berbicara soal sanksi etik ataupun sidang kode etik yang bakal diterapkan pada Kombes YBK. Pasalnya, pihaknya masih menantikan proses pidananya dahulu selesai, yang mana kasusnya itu tengah ditangani oleh jajaran Polda Metro Jaya.
“Pidananya dahulu saja oleh Polda Metro Jaya biar tuntas,” pungkasnya.