JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju akan disuntik vaksin covid-19 dalam tahap perdana. Proses penyuntikan vaksin Covid-19 perdana akan dilakukan pada Rabu 13 Januari 2021 mendatang.
“Penyuntikan pertama akan dilakukan pada Rabu depan (13/01), di Jakarta, oleh Bapak Presiden,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat apat Koordinasi Kesiapan Vaksinasi Covid-19 dan Kesiapan Penegakan Protokol Kesehatan Tahun 2021 di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) yang dikutip dari rilis Puspen Kemendagri.
Budi berharap proses vaksinasi covid-19 dilanjutkan di daerah pada hari berikutnya secara serentak dengan memprioritaskan tenaga kesehatan, selain itu, kepala daerah diharapkan turun serta untuk melihat proses vaksinasi yang dilakukan kepada tenaga kesehatan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Kemudian pada saat penyuntikan tenaga kesehatan, tolong kepala daerah, Bapak/Ibu Gubernur, turun untuk membangkitkan confidence ke masyarakat, arahan Bapak Presiden jelas, akan dilakukan secara serentak, diawali di pusat, kemudian dilanjutkan di daerah, melibatkan tokoh masyarakat dan kalau ada tokoh kesehatan atau figur dokter yang berpengaruh, misalnya, untuk diikutsertakan,” ucapnya.
Kemudian, Budi juga meminta kepada kepala daerah agar mempersiapkan orang-orang yang akan mendapatkan prioritas program vaksinasi, yang akan dibagi menjadi dua tahap.
“Bapak/Ibu Gubernur, kepala daerah, tolong persiapan, pilih orangnya, karena tanggal 14 – 15 kita akan mulai lakukan vaksinasi di daerah, terutama provinsi. Kemudian untuk proses vaksinasi, terutama tenaga kesehatan, tolong dibagi 2 tahap. Arahan dari Bapak Presiden, karena kemungkinan akan ada sedikit dampak, misalnya pegel sedikit, demam sedikit, jadi dalam satu Puskesmas, misalnya ada 4 perawat, jangan sampai di hari yang sama kita vaksin semua, kita antisipasi betul efek itu, maka vaksin dulu untuk 2 orang,” ujarnya
Kepala daerah juga diminta untuk memastikan fasilitas kesehatan terdaftar dalam aplikasi P-care BPJS yang menampilkan pendataan dan input data fasilitas kesehatan “mampu vaksin” yang dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota.
“Pastikan semua layanan kesehatan sudah terdaftar di BPJS, aplikasi P-care itu ya, karena kalau tidak terdaftar, maka Faskes tidak dapat memberikan pelayanan vaksinasi Covid-19,” pungkasnya.
Discussion about this post