SALURAN8.COM, Makkah – Seorang selebgram asal Indonesia ditangkap oleh otoritas keamanan Arab Saudi karena diduga mempromosikan dan menjual visa haji ilegal. Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi penahanan tersebut.
“Yang bersangkutan sudah ditahan oleh petugas keamanan,” kata Yusron di Jeddah, Arab Saudi, Jumat.
Yusron menyebutkan bahwa terdapat sejumlah jemaah yang diduga menjadi korban selebgram tersebut. Saat ini, pihak KJRI sedang menelusuri keberadaan para jemaah tersebut di Makkah.
Menurut hasil penyelidikan awal, jemaah yang menjadi korban hanya memiliki visa ziarah, yang berpotensi menimbulkan masalah hukum karena digunakan untuk berhaji.
“Otoritas keamanan Arab Saudi secara rutin mengadakan razia di berbagai lokasi. Mereka yang ketahuan hendak berhaji tanpa tasreh resmi (visa haji) akan langsung diamankan,” jelasnya.
Razia juga dilakukan di dunia maya, menargetkan akun-akun media sosial yang menjual visa haji tanpa antre. Siapapun yang terlibat dalam penjualan paket haji ilegal akan segera ditangkap.
“Mereka (jemaah) saat ini tidak ada yang mengurus. Arab Saudi telah merazia akun-akun media sosial yang menjual visa haji tanpa antre dan akan serius membasmi haji tanpa prosedural,” tegas Yusron.
Di berbagai platform media sosial seperti Instagram, X (Twitter), dan TikTok, banyak ditemukan pengguna yang mempromosikan visa haji tanpa antre, yang tergolong ilegal.
Kuota haji dan visa diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menurut Yusron, pengguna akun media sosial yang menjual visa ilegal ada yang tinggal di Indonesia dan luar negeri. Selain atas nama travel, juga terdapat perseorangan.
“Ada yang tinggal di Arab Saudi, ada yang tinggal di Indonesia. Banyak perorangan juga. Tapi, kami lebih fokus menangani korban di Arab Saudi. Termasuk yang sekarang bermasalah itu, kami sedang menelusuri keberadaan mereka,” pungkasnya.