JAKARTA – Peralihan siaran televisi dari analog menjadi siara TV Digital secara massal mulai dilakukan di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 2 November 2022 mendadatang. pemerintah dan penyelenggara multipleksing (mux) akan membagikan perangkat set top box gratis untuk TV digital.
Diketahui untuk bisa menikmati siaran TV digital perangkat TV tabung atau LCD harus menggunakan perangkat tambahan Set Top Box (STB) tersebut.
Penghentian siaran televisi analog ini akan dilakukan dalam 5 tahap dengan keseluruhan waktu peralihan dijadwalkan rampung pada tanggal 2 November 2022.
Merujuk pada pasal 85 PP Postelsiar, set top bix gratis hanya akan diberika kepada rumah tangga miskin yang masih menggunakan tekevisi analog hingga saat ini.
Cara pendistribusian set top box gratis di atur sebagai berikut.
1. Disalurkan di lokasi tertentu sesuai kesepakatan.
2. Diantar langsung ke rumah penerima bantuan.
3. Disalurkan oleh penyelenggara multipleksing di luar cara-cara tersebut.
Adpun berikut syarat bagi penerima set top box gratis
1. Memiliki e-KTP
2. Rumah tangga miskin namun memiliki televisi, serta terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
3. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO
Kominfo mendapatkan data masyarakat penerima bantuan ini dari data DTKS Kemensos, oleh sebab itu bagi yang ingin mendapatkan set top box ini harus terdaftar pada DTKS.