Sidang dakwaan Richard Eliezer Ditunda Hingga Pekan Depan

Sidang dakwaan Richard Eliezer Ditunda Hingga Pekan Depan

JAKARTA – Sidang dakwaan Richard Eliezer alias Bharada E ditunda hingga Selasa pekan depan, 25 Oktober 2022. Dalam sidang lanjutan, Majelis hakim akan menghadirkan keluarga Brigadir J sebagai saksi dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa menuturkan penundaan sidang lantaran Bharada E tak mengajukan eksepsi, Hakim akan melanjutkan agenda sidang dengan menghadirkan 12 orang saksi yang kesemuanya adalah keluarga dari Brigadir J beserta kuasa hukumnya.

Bacaan Lainnya

“Jadi untuk persidangan selasa depan kami putuskan 12 orang saksi itu di dalam BAP. Saksi ada saudara Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mareza Rizki, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan terakhir Vera Mareta Simanjuntak,” kata Wahyu saat di ruang sidang utama, Selasa (18/10/2022).

Hakim Wahyu menuturkan, 12 orang saksi tersebut nantinya akan ditawari opsi kehadiran di persidangan secara fleksibel. Mengingat masih berlakunya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Covid-19 dan posisi keluarga Brigadir J yang berdomisili di Jambi.

“Tolong dihadirkan ke persidangan mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan kepada JPU untuk bisa diperiksa sesuai dengan Perma tentang Covid, jadi bisa zoom. Apakah mereka mau dihadirkan di sini, kecuali yang alamatnya di sini atau mereka mau diperiksa di Jambi,” ujar Hakim Wahyu

Hakim Wahyu meminta JPU untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi beserta Ketua Pengadilan Negeri Jambi guna menyediakan tempat apabila dibutuhkan kehadiran 12 saksi secara virtual disana.

“Kita akan gunakan zoom. Silakan koordinasi dengan Kejati Jambi dan kami akan bersurat kepada ketua PN Jambi agar mereka menyediakan tempat dan ruang, sehingga mereka tidak perlu datang ke sini tapi kita bisa melalui zoom,” lanjut Hakim Wahyu.

Hari ini, Bharada E menjalani sidang dakwaan perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa 18 Oktober 2022. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap momen ketika Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Perintah pembunuhan itu bermula ketika sopir Sambo, Kuat Ma’ruf memanggil Brigadir J ke ruang tengah rumah dinas Sambo. Melihat Brigadir J, Sambo langsung memerintahkan Brigadir J untuk jongkok. Brigadir J lantas mengikuti arahan Sambo sambil mengangkat tangan dan menanyakan apa yang terjadi.

“Selanjutnya Saksi Ferdy Sambo. yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan ‘Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!” kata JPU membacakan surat dakwaan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *