Sri Mulyani: Banyak Perusahaan Yang Mengakali Iuran BPJS

Srimulyani
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Foto: Net

JAKARTA-Pernyataan ini disampaikan Sri Mulyani saat rapat kerja Bersama Komisi XI DPR RI pada Rabu (21/8).

“Ada yang sudah mendaftar tetapi jumlah karyawannya dikurang-kurangin. Jadi misalnya jumlah karyawan 100 jadi lebih kecil dari 100 supaya tadi iuran mereka jadi lebih sedikit,” sambung Sri Mulyani.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu, menurut Sri Mulyani bahwa ada juga modus perusahaan yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan namun melaporkan gaji karyawannya lebih kecil dari yang dibayarkan.

Hal ini dilakukan dalam rangka mengurangi beban perusahaan di dalam membayarkan kewajiban baik dari sisi badan usahanya maupun pegawainya.

Modus-modus seperti ini, menurut Sri Mulyani pun sebenarnua sudah diketahui oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas audit BPJS Kesehatan.

“Dalam hal ini BPJS Kesehatan harus kerja sama dengan pihak terkait termasuk dinas tenaga kerja supaya keputusan dunia usaha bisa ditingkatkan,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady menjelaskan bahwa  pihaknya mempunyai kewajiban membayar denda 1 persen dari setiap keterlambatan klaim.

“Klaim saat ini membuat kami belum bisa membayar secara tepat waktu. Posisi gagal bayar sampai Juni 2019 sekitar Rp 7 triliun. Kalau dananya ada, tentu akan dibayarkan,” kata Maya saat menjelaskan kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Dengan kondisi seperti itu berarti, potensi denda yang membayangi BPJS Kesehatan sekitar Rp 70 miliar sampai Juni lalu.

Kondisi tersebut  juga membuat BPJS Kesehatan semakin terbebani karena defisit tahun lalu belum tertutupi.

Diperkirakan total defisit perseroan akan menembus di angka Rp 28 triliun jika pemerintah tidak menyuntikkan dana talangan sampai akhir 2019.

Seperti diketahui, peserta BPJS Kesehatan yang merupakan karyawan perusahaan swasta harus membayar 5 persen dari gaji pokok untuk iuran. Namun demikian, tidak semua iuran ditanggung oleh karyawan sebab 4 persennya dibayarkan oleh perusahaan dan sisanya 1 persen dibayar karyawan.

Hal inilah yang membuat perusahaan mencari cara mengakali iuran sehingga uang yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan lebih kecil.SABIQ

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *