Terdakwa Obstrustion Of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J Dihadirkan di PN Jaksel

Terdakwa Obstrustion Of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J Dihadirkan di PN Jaksel 1

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Brigadir J. Kali ini dua terdakwa kasus dugaan Obstrustion Of Justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dihadirkan di PN Jaksel.

Berdasarkan pantauan dilapangan, Hendra dan Agus tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 08.40 WIB. Keduanya senada mengenakan rompi tahanan Kejagung yang bewarna merah, keduanya nampak berjalan tenang ke arah ruang tahanan sementara.

Bacaan Lainnya

Tak ada satu kata pun yang dilontarkan ke awak media. Mereka nampak membuang muka untuk hindari dari sorotan kamera awak media. Keduanya juga berupaya menutupi tangan yang diborgol dengan sebundel kertas.

Sebagai informasi PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Rabu (19/10/2022).

Rencananya, akan ada enam terdakwa yang bakal menjalani sidang. Keenamnya ialah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *