W ELLINGTON – Worksafe, sebuah regulator kesehatan dan keselamatan tempat kerja utama di Selandia Baru mengajukan tuntutan terhadap 13 pihak terkait penyelidikan letusan gunung berapi di Pulau Putih pada tahun 2019 lalu yang menewaskan sedikitnya 22 korban jiwa.
Letusan mengejutkan di Pulau Putih yang juga dikenal dengan nama Maori Whakaari, pada 9 Desember tahun lalu, menewaskan 22 orang dan melukai puluhan wisatawan lainnya.
Mayoritas dari mereka merupakan wisatawan dari negara-negara seperti Australia, Amerika Serikat dan Malaysia yang tengah menaiki kapal pesiar yang berkeliling di Selandia Baru. Saat gunung meletus ada sekitar 47 orang di pulau tersebut mengutip Reuters.
Worksafe mengatakan dalam konferensi pers, penyelidikannya menemukan 13 pihak tidak memenuhi kewajiban kesehatan dan keselamatan mereka dalam membawa turis ke Pulau Putih tersebut.
“Ini adalah peristiwa yang tidak terduga, tetapi bukan berarti tidak terduga dan ada kewajiban operator untuk melindungi orang-orang yang berada dalam pengawasan mereka.” ujar Kepala Eksekutif WorkSafe Phil Parkes.
3 orang Direktur di perusahaan pariwisata masing-masing kembali didesak untuk melakukan evaluasi untuk memastikan apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban kesehatan dan keselamatannya. Selain itu perusahaan juga telah dituntut denda maksimum 300 Ribu USD atau sekitar 4,2 Miliar Rupiah.
WorkSafe diketahui tidak mempublikasikan nama-nama pihak yang terkait dalam pelanggaran ini hingga ke pengadilan pada tanggal 15 Desember mendatang.
Worksafe juga mempertanyakan hingga kini mengapa saat letusan muncul para wisatawan masih diizinkan berkunjung, padahal masin ada peningkatan resiko letusan.
Discussion about this post