JAKARTA – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan akan memblokir situs tikTok Cash yang diketahui menjanjikan udang setelah menonton video di platform Tik Tok selema beberapa menit.
“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir,” ucap Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.
Kominfo mengungkapkan pihaknya sengaja memblokir fitur ini karena dianggap sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum.
Diketahui TikTok Cash ini menawarkan uang tunai kepada para pengguna setelah menonton video singkat di aplikasi TikTok.
Namun sebelum para pengguna mendapatkan uang tunai, mereka harus mendaftarkan nomor hp dan alamat email mereka ke situs tersebut.
Meski begitu petinggi aplikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo mengungkapkan bahwa situs tersebut sama sekali tidak terasfiliasi dengan aplikasi TikTok.
“Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda,” ujar Catherine.
Sementara itu di negara Asia tepatnya India sudah lebih dulu memblokir TikTok dan beberapa aplikasi Tiongkok terkenal lainnya pada tahun 2020 lalu. Aplikasi yang berasal dari Tiongkok ini disebut-sebut bisa mengancam kedaulatan dan integritas India setelaha danya ketegangan antara India dan Tiongkok beberapa waktu lalu.
Seperti yang dilansir CNN, Kementerian Elektronika dan Teknologi Informasi India mengatakan dalam sebuah pernyataan, bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan tentang penyalahgunaan dan transmisi data pengguna oleh beberapa aplikasi seluler ke server di luar India.
Discussion about this post