TNI Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba di Perbatasan Indonesia – Malaysia

TNI Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba di Perbatasan Indonesia - Malaysia

SAMBAS – Prajurit TNI kembali gagalkan peredaran narkoba jenis Sabu di perbatasan Indonesia-Malaysia. Sabu seberat 1o Kiligram itu dibungkus dalam sebuah kardus yang disembunyikan di semak-semak.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas Letkol Inf Alim Mustofa mengatakan pengungkapan ini berawalan dari pengembangan dari peungkapan 42 kilo gram (Kg).

Bacaan Lainnya

“Dari hasil pengembangan penemuan sebelumnya im Gabungan Satgas Yonif 642/Kapuas dan Satgas Intelijen Koopsdam XII/Tpr, berhasil mengagalkan 10 Kg narkoba,” ungkapnya.

Alim melanjutkan setelah mengamankan barang haram tersebut. Pihaknya juga bertemu dengan dua orang yang mencurigakan yang berusa menerobos pelintasan batas.

“Pada saat patroli tim bertemu dengan dua orang pelintas batas yang mencurigakan,” ungkapnya.

TNI Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba di Perbatasan Indonesia - Malaysia 1

Sayangnya, Alim menambahkan, pada saat petugas akan meringkus ke dua orang tersebut,  kedunya berhasil melarikan diri dan masuk ke wilayah Malaysia.

“Saat hendak dilaksanakan penyergapan, dua orang tersebut melarikan diri, selanjutnya dilaksanakan pengejaran dan diberikan tembakan peringatan sebanyak satu kali keatas, akan tetapi pelaku tetap lari dan masuk ke wilayah Malaysia,” ungkapnya.

Alim menuturkan keberhasilan mengungkap narkaba merupakan sinergitas antara Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen, Satgas Teritorial, PLBN Aruk, Karantina Pertanian, Imigrasi Aruk, BNN Provinsi Kalbar dan Polda Kalbar yang berada di perbatasan, semakin erat terjalin untuk bersama-sama menjaga wilayah perbatasan RI-Malaysia dari segala bentuk kegiatan ilegal.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus ini kami limpahkan kepada pihak Subdit 2 Dit Narkoba Polda Kalimantan Barat dan BNNP Provinsi Kalimantan Barat,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *