Pemerintah Nyatakan KKB sebagai Teroris

Pemerintah Nyatakan KKB sebagai Teroris

JAKARTA – Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan nyatakan KKB sebagai Teroris. Pernyataan tersebut setelah sederet penyerangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua kepada masyarakat sipil dan TNI-Polri

“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018,” kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).

Bacaan Lainnya

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berpendapat definisi teroris yang ditujukan kepada KKB berdasarkan undang-undang tersebut. Dia juga menjelaskan definisi terorisme dalam undang-undang.

“Di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapapun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme. Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hiudup, fasilitas publik atau fasilitas internasional,” tegasnya.

Mahfud melanjutkan dengan motif ideologi, politik dan keamanan. Berdasarkan definisi itu maka apa yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya, dan segala orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,

“Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri-TNI, BIN dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat tegas dan terukur menurut hukum, dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *