Waspada Varian Omicron Terus Melonjak, Kemenkes: Sudah Tembus 1078

Waspada Varian Omicron Terus Melonjak

JAKARTA – Perkembangan Covid-19 varian Omicron terus melonjak. Kementerian kesehatan melaporkan saat ini temuan kasus Varian Omicron mencapai 1078 orang.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan dari total temuan kasus diketahui sebagian besar  Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sebanyak 756 pasien dan 257 merukan kasus transmisi lokal dan 65 masih dalam penyelidikan epidemiologi

Bacaan Lainnya

“756 merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), 257 kasus transmisi lokal, dan 65 masih dalam penyelidikan epidemiologi,” terangnya kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).

Nadia melanjutkan Kemenkes telah memutuskan pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” terangnya.

Namun, pasien konfirmasi Omicron dengan tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

“Untuk syarat klinis pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar,”terangnya.

Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya dan dapat mengakses pulse oksimete

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat,” ucapnya.

Nadia juga mengatakan bahwa isolasi terpusat dapat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *