JAKARTA – Presiden Jokowi telah melantik Jendral Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri. Lantas berapa Gaji Pokok Listyo sebagai kapolri.?
Berdasarkan informasi yang dihimpun. gaji polisi telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomer 17 tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gaji polisi dapat dibedakan berdasarkan golongan. golongan pertama disebut Jajaran Tamtama Rp 1.643.500-Rp 2.960.700.
Kemudian golongan kedua disebut Jajaran Bintara digaji sebesar Rp 2.103.700-Rp 4.032.600.
Disusul golongan ketiga Perwira Pertama gaji yang diterima sebesar Rp 2.735.300-Rp 4.780.600.
Selanjutnya golongan ke empat atau disebut Perwira Menengah Rp 3.000.100-Rp 5.243.400
Dan terakhir Perwira Tinggi Rp Rp 3.290.500-Rp 5.930.800.
Listyo berada yang berpangkat Jendral berada di golongan terakhri. berdasarkan mengacu pada PP tersebut. Gaji yang diterima setiap bulannya sebesar Rp 5.238.200-Rp 5.930.800 per bulan.
Namun, Listyo juga berhak menerima tunjangan kinerja yang besarannya tergantung kelas jabatan. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut rincian berdasarkan kelas jabatan
- Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Sementara itu,. Listyo mendapatkan tunjangan kinerja dengan besaran 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri, yakni Rp 43.627.500.
Discussion about this post