DEMAK-Surat Edaran Bupati Demak Bernomor 450/1 Tahun 2020 tentang Larangan Bertamu di Waktu Menjelang Maghrib sampai dengan Isya ini ditandatangani secara langsung oleh M Natsir pada tanggal 2 Januari 2020.
“Agar tidak menerima tamu/kunjungan atau bertamu/berkunjung pada saat menjelang waktu Maghrib sampai dengan waktu Isya tiba (pukul 17.00 WIB s.d. 19.00 WIB) agar masyarakat dan keluarga dapat memanfaatkan waktu dengan melakukan aktivitas mengaji/belajar agama atau pengetahuan umum,” tulis petikan surat tersebut, Rabu (8/1).
Surat yang ditujukan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, BUMN BUMD, tokoh dan pimpinan masyarakat serta ASN se Kabupaten Demak tersebut sifatnya yakni berupa imbauan.
Saat dikonfirmasi, Kabag Humas Pemkab Demak Agung Hadiyanto membenarkan tentang adanya surat edaran tersebut. “Surat tersebut sifatnya imbauan,” ujar Agung. SABIQ