Anak Dibawah 12 Tahun Diperbolehkan Masuk Tempat Rekreasi, Wagub: Anak-anak Butuh Rekreasi

Anak Dibawah 12 Tahun Diperbolehkan Masuk Tempat Rekreasi, Wagub: Anak-anak Butuh Rekreasi

JAKARTA – Anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat rekreasi. Pemprov DKI Jakarta minta pengelola tempat rekreasi memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

“Kan memang pelonggaran itu perlu ada tahapan dan waktunya. Jadi, kami menghormati perpanjangan PPKM level 3 dengan mulai membuka pelonggaran-pelonggaran secara bertahap dan berkelanjutan. Dan anak-anak juga perlu rekreasi,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza), Selasa (19/10/2021).

Bacaan Lainnya

Ariza itu berpesan agar orangtua dan anak yang ingin berekreasi tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

“Kami harapkan semua melaksanakan protokol kesehatan dan tetap yang terbaik tetap berada di rumah, tidak usah keluar rumah kecuali hal yang sangat penting dan mendesak, dan terus melaksanakan protokol kesehatan secara patut, taat, disiplin dan bertanggungjawab,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan memasuki destinasi wisata. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan langsung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif , Sandiaga Salahuddin Uno.

Meskipun begitu, Sandiaga menegaskan, perlu ada diskresi yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat terkait aturan tersebut. Menurutnya, kebijakan anak di bawah 12 tahun yang diperbolehkan masuk ke destinasi wisata juga disesuaikan dengan target capaian vaksinasi di masing-masing daerah.

“Diskresi dari pemerintah daerah, tentunya dikaitkan dengan (capaian) vaksinasi. Harus dalam kategori yang masuk dalam target itu. Ini yang diberikan kewenangan adalah pemerintah daerah dan jajarannya,” tutup Mantan Wagub DKI Jakarta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *