BPOM Larang Jual Obat Sirup Bersenyawa EG dan DEG, Ini Kata Pedagang Farmasi Pasar Pramuka

BPOM Larang Jual Obat Sirup Bersenyawa EG dan DEG, Ini Kata Pedagang Farmasi Pasar Pramuka

JAKARTA – Meski tidak mendapatkan sosialkisasi langsung dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan, Para pedagang Farmasi di Pasar Pramuka tidak menjual lagi obat sirup mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak.

Ketua Harian Pedagang Farmasi Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Yoyon mengatakan pihaknya mengaku hingga saat ini belum ada petugas dari BPOM maupun dari Kementerian memberikan penjelasan dan sosialisasi terkiat larangan sementaran obat sirup yang mengandung Eg=G dan DEG.

Bacaan Lainnya

“Sama sekali belum ada yang kesini, baik dari dari BPOM maupun dari Kemenkes, harusnya memberikan penjelasan secara langsung, jadi kami hanya taunya dari media-media saja, ini penting sekali,” kata kepada Garuda TV di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.

Yoyon juga mengamku dirinya merasa kebingunan terkait jumlah obat sirup mengandung EG dan DEG yang dilarang dijual secara bebas lantara berbahaya.

“Keterangan jumlah dari BPOM dan Kemenkes saja udah beda, yang satu 190 yang satu lagi segini, ini kenapa ga bisa singkron, itulah diperlukan sosialisasi secara langsung, nah sekarang yang turun hanya polisi. dan polisipun sifatnya hanya himbauan,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *