Diduga Aniaya Warga Sipil di Merauke, Dua Oknum TNI AU Ditetapkan Tersangka

Diduga Aniaya Warga Sipil di Merauke, Dua Oknum TNI AU Ditetapkan Tersangka

JAKARTA – Dua oknum TNI AU ditetapkan tersangka atas kasus dugaan aniaya terhadap warga sipil di Merauke, Papua. Keduanya akan menjalani penahanan sementara.

“Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani Penahan Sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya,” kata Kadispen AU, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah kepada Saluran8.com, Rabu (28/7/2021).

Bacaan Lainnya

Indan menjelaskan sanksi hukuman yang dapat dijatuhkan kepada kedua tersangka, Indan berharap semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan, sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.

“Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya,”ujarnya.

Tidak hanya itu, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo memutuskan mengganti posisi Komandan Lanud Johanes Abraham Dimara (Lanud Dma) dan Komandan Satuan Polisi Militer Lanud Dma

“Setelah melakukan evaluasi dan pendalaman, saya akan mengganti Komandan Lanud JA Dimara beserta Komandan Satuan Polisi Militer Lanud JA Dimara,” tegas KSAU dalam keterangannya yang diterima Saluran8.com

KSAU menegaskan, pergantian ini merupakan pertanggung jawaban atas kejadian tindak kekerasan yang dilakukan oleh 2 oknum anggota Lanud Dma tersebut.

“Pergantian ini, adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kejadian tersebut. Komandan satuan bertanggung jawab membina anggotanya,” ujarnya.

Kasau juga memastikan proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Untuk diketahui, Peristiwa dugaan aniaya yang dilakukukan dua oknum TNI AU berawal bermula saat warga (korban) dalam keadaan mabuk melakukan pemerasan terhadap pedagang bubur ayam.

Saat itu, warga (korban) memaksa pedagang untuk memberikan sejumlah uang kepadanya. Bahkan, sebelum datang dua oknum tersebut, warga (korban) membuka bajunya.

Keributan tersebut menjadi pusat perhatian warga, sehingga dua oknum TNI AU yang sebelumnya akan membeli nasi di warung nasi Padang yang tidak jauh dari keributan tersebut, berinisiatif melerainya.

Pada saat mengamankan warga, kedua oknum melakukan tindakan yang dianggap berlebihan terhadap warga.

“Kita menyesalkan tindakan berlebihan yang dilakukan oleh dua oknum anggota ini pada saat mengamakan warga, dan sejak kemarin (Senin) keduanya sudah ditahan di Satpom Lanud Dma untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Indan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *