KSAL Pantau Langsung Pemusnahan Kokain

KSAL Pantau Langsung Pemusnahan Kokain 1

JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono tinjau langsung pemusnahan barang bukti 179 kilogram (Kg) narkoba jenis kokain yang diperkirakan bernilai 1,25 triliun, yang digelar di Lapangan Apel Komando Armada (Koarmada) I Jakarta, Jalan Gunung Sahari, Jakarta, Kamis (02/06).

Peninjauan orang nomor satu TNI AL ini untuk memastikan langsung narkoba jenis Kokain yang diperkirakan bernilai 1,25 triliun digagalkan penyelundupannya oleh Kapal Patroli TNI Angkatan Laut (TNI AL) KAL Sanghiang unsur kapal patroli Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang diterima Saluran8.com. Pada saat proses penindakan Jajaran Koarmada I sedang melaksanakan patrolj diperairan Selat Sunda pada Minggu (8 Mei 2022) lalu.

Kemudian menemukan benda asing yang di bungkus benda asing mengapung diperairan Selat Sunda.

Sebelumnya, Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) RI Laksamana Madya TNI Agung Prasetiawan juga telah menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti ini setelah mendapatkan penetapan penyitaan dan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Nomor: 450/PEN/PID/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Mei 2022.

Pemusnahan dengan cara di bakar menggunakan alat Incinerator yang terpasang pada tiga mobil dukungan dari Balai Besar POM Bandung dan Balai Besar POM Serang ini disaksikan BPOM Republik Indonesia, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KSAL Laksamana TNI Yudo Margono memerintahkan jajarannya untuk semakin meningkatkan kewaspadaan dengan melaksanakan patrol-patroli secara rutin di tempat-tempat yang dicurigai adanya pelanggaran-pelanggaran baik pelanggaran kedaulatan maupun pelanggaran hukum di laut sesuai dengan kewenangan TNI Angkatan Laut. TNI AL akan berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut Yurisdiksi Nasional termasuk terhadap segala bentuk penyelundupan dan tindakan-tindakan ilegal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *