Pemprov DKI Bakal Sanksi PNS yang Nekat Liburan Akhir Tahun ke Luar Kota

PNS Nekat liburan bakal disanksi

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta bakal berikan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nekat melakukan liburan saat Natal dan Tahun Baru 2021 ke luar kota. Pemberian sanksi berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS dan dievaluasi kinerjanya mengacu PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“Bila tidak sesuai ketentuan akan diberikan sanksi,” kata Kepala BKD DKI Jakarta Chaidi seperti yang dikutip dari Okezone.com, Selasa (22/12/2020).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya Pemprov DKI telah menerapkan 50% PNS untuk work from home (WFH) selama libur Nataru berdasarkan Intruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, dan Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.

“Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI diwajibkan melaporkan kerja melalui system E-Kinerja,” ujarnya.

Kinerja PNS di DKI Jakarta akan langsung diawasi oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) masing-masing.

“Yang menjalankan WFH dan WFO setiap hari kerja melaporkan melalui system E-Kinerja setiap hari kerja. Pengawasan dan pembinaan ada pada atasan langsung di SKPD dan UKPD masing-masing,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta melarang PNS di Ibu Kota mengambil cuti tahunan saat libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.

Pj Sekda DKI Jakarta Sri Haryati menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 83 tentang Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 serta Sistem Kerja ASN Menjelang Nataru 2021.

Sri menjelaskan, larangan cuti bersama saat Nataru lantaran menindaklanjuti Keppres Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama ASN dan Ingub 64/20 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Nataru.

“Bahwa cuti bersama telah diubah melalui Keppres 23/20 tentang Perubahan Keppres 17/20 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN 2020 menjadi sebanyak lima hari,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *