Perhatian..Kemenaker Perbaharui Aturan Pemberian BLT Subsidi Gaji

Kemenaker perbaharui aturan pemberian BLT Subsidi Gaji

JAKARTA – Kemenaker perbaharui aturan pemberian BLT Subsidi Gaji untuk para pekerja yang terkena dampak pandemi Covid -19. Pemberian BLT subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.

Aturan tersebut dalam Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Dalam pasal 4 undang-undang tersebut bahwa penerima dalam bentuk uang tunai senilai Rp500 ribu yang diakumulasikan dalam dua bulan pemberian.

Pemerintah akan memprioritaskan untuk pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan melalui program kartu prakerja, program keluarga harapan, ataupun bantuan produktif usaha mikro.

Ada beberapa syarat ketentuan penerima bantuan subsidi gaji Rp1 juta rupiah perdua bulan ini.

  • Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
  • Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
  • Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *