Penjelasan Kemendag Soal Syarat Hasil Negatif PCR atau Antigen Masuk Mal

Penjelasan Kemendag Soal Syarat Hasil Negatif PCR atau Antigen Masuk Mal

JAKARTA – Kemendag jelaskan syarat hasil negatif PCR atau antigen masuk Mal bertujuan untuk menyelamatkan pengunjung dan pedagang dari Virus Corona.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menjelaskan bahwa di tempat pusat perbelanjaan tentunya dilengkapi dengan pendingin ruangan di mana penyebaran virus sangat rentan pada ruangan tertutup.

Bacaan Lainnya

“Teman-teman, saya ingin menjelaskan pernyataan saya terkait pengunjung mal yang harus menunjukan hasil negatif PCR (2 hari) atau antigen (1 hari). Saya tegaskan, yang pertama, ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan & mal, karena sirkulasi udara di mal & pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara,” katanya kepada wartawan. Kamis (12/8/2021).

Lutfi melanjutkan dalam kebijakan uji coba pembukaan mal yang diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin berbelanja dalam kondisi sehat terlebih sudah divaksin.

“Bagi pengunjung bisa langsung masuk ke pusat perbelanjaan mal dengan menunjukkan sertifikat vaksin yang tertera di aplikasi PeduliLindungi, dapat scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *