JAKARTA – Pasca Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings di wilayah Jakarta. Anggota DPR RI Komisi XI, Fraksi Gerindra, Kamrussamad meminta Pemda DKI memberikan modal terhadap eks karyawan Holywings.
“Menyusul dicabutnya izin 12 gerai Holywings oleh Pemda Jakarta, tapi pemda juga perlu antisipasi 3000 karyawan Holywings yang terdampak khsusunya Ber KTP Jakarta, Gubernur Anies bisa menggandeng Bank DKI fasilitasi para pekerja Holywings dengan modal usaha.”katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Saluran8.com. Selasa (28/6/2022).
Ditambahkan politisi partai besutan Prabowo Subianto dapil Dapil Jakarta Utara, Jakarta Barat, Kepulauan Seribu itu menjelaskan dengan pemberian modal terhadap eks karyawan Holywing diharapkan dapat menjaga perekomian yang mulai tumbuh pasca Covid-19.
“Bagaimanapun, kita harus jaga ekonomi masyarakat yang sedang pulih. Jangan sampai ada ancaman PHK di tengah momentum pemulihan ekonomi, apakagi Kemiskinan di Jakarta Masih mengalami Peningkatan .” tuturnya.
Untuk diketahui. Pemprov DKI Jakarta telah mencabut ijin usaha Holywing di seluruh wilayah Jakarta. Holywings Group yang bergerak di usaha restoran dan bar ternyata tidak memiliki sertifikat usaha bar. Hal ini menjadi salah satu alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.
Berikut daftar 12 gerai Holywings Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
- Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
- Holywings Kalideres,
- Holywings di Kelapa Gading Barat,
- Tiger
- Dragon
- Holywings PIK
- Holywings Reserve Senayan
- Holywings Epicentrum
- Holywings Mega Kuningan
- Garison
- Holywings Gunawarman, dan
- Vandetta Gatsu