Iklan Rokok Bakal Dilarang Tayang di Internat

Iklan Rokok Bakal Dilarang Tayang di Internat 1
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara

JAKARTA-Permohonan ini dilayangkan dalam rangka mencegah atau mereduksi konsumsi rokok pada anak-anak.

Menyikapi permohonan ini, pihak Kemkominfo pun membenarkan bahwa sudah ada surat permohohan dari pihak Kementerian Kesehatan, terkait permintaan pemblokiran iklan rokok di internet.

Saat dikonfimasi, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu menjelaskan, surat tersebut belum lama diterima pihaknya. “Barusan kami terima (surat permintaan pemblokiran iklan rokok dari Menkes),” katanya, Kamis (13/6).

Meski sudah menerima surat tersebut namun, menurut Ferdinandus pihaknya belum bisa memberikan jawaban.

“(Permintaan itu) masih dibahas secara internal di (Kemkominfo). Belum tahu (apakah iklan rokok akan diblokir dari internet atau tidak),” kata Nando.

Terpisah Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyambut baik usulan dan permohonan dari Kementerian Kesehatan RI. “Keberadaan iklan rokok di internet sangat mengkhawatirkan, karena bisa dibuka oleh siapapun dan kapanpun, tanpa kontrol dan batas waktu,” katanya.

“Indonesia merupakan negara yang masih menjadi surga bagi iklan dan promosi rokok. Padahal, dibanyak negara, iklan dan promosi rokok sudah dilarang, misalnya di Eropa sejak 1960 dan di Amerika Serikat sejak 1973,” bebernya.

Pemblokiran iklan rokok di internet harus dilakukan untuk mencegah peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja. Apalagi, menurut Riset Kesehatan Dasar 2018, terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10 tahun hingga 18 tahun dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018. SABIQ

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *