Obati Pasien Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 Dukung Obat Tradisional

Satgas Penanganan Covid-19 Dukung Obat Tradisional

JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 dukung obat tradisional untuk pengobatan pasien Covid-19. Asal obat tradisional pengobatan Covid-19 harus mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Pemerintah mendukung penggunaan obat tradisional oleh masyarakat asalkan telah mendapatkan izin lisensi dari Badan POM,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, Rabu (4/8/2021).

Bacaan Lainnya

Wiku menjelaskan selama pandemi berjalan, sudah banyak bukti ilmiah terkait obat Covid-19 dan terus berkembang. Banyak di antaranya sudah terbukti dan berkhasiat melalui uji klinis. Oleh karenanya sesuai saran WHO jenis obat yang digunakan pasien Covid-19 harus berdasarkan temuan klinis dan di bawah pengawasan dokter.

“Masyarakat perlu mengetahui sebelum dapat mengklaim sebuah obat, perlu uji klinis terlebih dahulu,” tambahnya.

Wiku menambahkan saat ini pemerintah sedang bekerja keras antar kementerian/lembaga untuk terus menambahkan pasokan vaksin dan menjamin setiap masyarakat dapat memenuhi haknya untuk melakukan vaksinasi.

Pemerintah sudah melakukan upaya menambah pasokan vaksin dari luar negeri untuk dikirimkan ke Indonesia, serta akselerasi proses mengkonversi bulk vaksin menjadi vaksin yang siap disuntikkan

Sejauh ini vaksinasi masih diprioritaskan di daerah dengan populasi rentan, secara paralel mengejar cakupan nasional secara luas. Meski demikian, pemerintah berkomitmen mempercepat cakupan vaksin, salah satunya melalui kegiatan dibantu TNI/Polri agar distribusi vaksin tepat waktu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *