Kasus Pungli di area Rutan KPK Capai Rp6,1 Miliar, Dewas: Tahanan Dapat Fasilitas Tambahan

Kasus Pungli dalam area Rutan KPK Capai Rp6,1 Miliar, Dewas: Tahanan Dapat Fasilitas Tambahan

SALURAN8.COM – JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus-modus pungutan liar (pungli) di tempat rutan. Diketahui, sebanyak 93 pegawai KPK akan segera menjalani sidang etik oleh sebab itu diduga kuat terlibat pada pungli di dalam Rutan KPK.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan modus pungli yang dimaksud mencapai Rp6,1 miliar itu bertujuan untuk mendapatkan prasarana tambahan bagi tahanan KPK. “Pokoknya dengan melakukan pungutan terhadap tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih besar lah,” kata Haris, Kamis (18/1/2024).

Bacaan Lainnya

Fasilitas tambahan itu, harus menyebutkan berbentuk diperbolehkan menggunakan gawai sekaligus mengisi daya baterainya. “Misalnya HP untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga di bentuk apa namanya nge-charge HP kemudian lain lain,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, 93 pegawai yang disebutkan terbagi menjadi sembilan berkas perkara. Dengan rincian, 90 orang terbagi pada enam berkas perkara, serta 3 orang masing-masing satu berkas perkara. Sidang yang dimaksud dimulai sejak Rabu, 17 Januari 2024. Di hari pertama itu, Dewas memeriksa sebanyak 15 pegawai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *