Penyelidikan Kasus Ujaran Kebencian, Bareskrim Akan Pemeriksa Kembali Rocky Gerung

Penyelidikan Kasus Ujaran Kebencian, Bareskrim Akan Ulangi Pemeriksaan Rocky Gerung

Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara terkait kasus dugaan fitnah, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks yang terkait dengan pernyataan yang dilontarkan oleh Rocky Gerung, ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan ini ditentukan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, yang merupakan Kepala Dittipidum Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penyidik berencana untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Rocky Gerung dalam proses penyidikan kasus ini.

“Saudara RG, sebagai terlapor dalam perkara ini, tentu akan dipanggil kembali secara resmi setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari para saksi,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (30/10/2023).

Dalam proses penyidikan ini, penyidik dari Ditipidum Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi. Sampai saat ini, penyidik masih terus berupaya untuk mengumpulkan bukti-bukti bersama dengan pihak Polda yang juga menerima laporan terkait perkara ini.

“Tim rencananya akan segera mengirimkan hasil penyelidikan ini, baik ke Sumut, Kaltim, Kalteng, Jogja, maupun kemudian ke Polda Metro Jaya. Hal ini bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti atau hasil penyidikan yang sesuai dengan informasi yang kami peroleh selama proses penyidikan di Bareskrim,” ujar Djuhandhani.

Setelah seluruh pemeriksaan saksi, pendapat ahli, pemeriksaan terhadap Rocky, dan pengumpulan bukti selesai, penyidik akan melaksanakan tahap gelar perkara. Gelar perkara ini akan digunakan untuk menentukan apakah ada tersangka yang harus diidentifikasi dalam kasus ini.

“Setelah semua langkah penyidikan selesai, kami akan segera melaksanakan tahap gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 17 orang saksi sejak proses penyidikan dimulai,” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *