Malaysia Berencana Perketat Aturan Vape dan Rokok Elektrik Lainnya

Vape dan Rokok Elektrik (Ilustrasi)
Vape dan Rokok Elektrik (Ilustrasi)

KUALA LUMPUR – Mengikuti jejak langkah negara-negara di dunia lainnya yang mulai melarang vape dan rokok elektrik lainnya, Malaysia berencana untuk memperkenalkan peraturan ketat tentang penjualan dan penggunaan vape dan rokok elektrik. Hal itu diungkapkan oleh para pejabat kesehatan di Negeri Jiran, Selasa (1/10/2019).

Sebelumnya, India yang memiliki populasi perokok dewasa terbesar kedua di dunia telah mengeluarkan peraturan yang melarang penjualan rokok elektrik di bulan lalu dengan alasan sudah menjadi “epidemi” di kalangan kaum muda India.

Bacaan Lainnya

Larangan nasional dari India yang merupakan larangan pertama di dunia itu dipercaya akan mengurangi pasar besar di masa depan dari pembuat rokok elektrik seperti Juul Labs dan Philip Morris International, yang sebelumnya memiliki rencana untuk memperluas operasi mereka di India..

Di benua yang berbeda, pejabat kesehatan masyarakat di Amerika Serikat merekomendasikan kepada masyarakat “Negeri Paman Sam” agar tidak menggunakan rokok elektrik pasca adanya 12 kasus kematian dan 805 kasus penyakit yang dilaporkan terkait akibat penggunaan rokok elektrik.

Pasar global untuk rokok elektrik sendiri menurut data Euromonitor International pada tahun 2018 ditaksir bernilai US $15,7 miliar. Angka tersebut diproyeksikan akan menjadi lebih dari dua kali lipat, US $ 40 miliar pada tahun 2023.

Malaysia sendiri ingin menjadikan rokok elektrik dan vaporiser diatur bersama-sama dengan produk tembakau lainnya di bawah undang-undang tunggal yang akan melarang promosi dan iklan, penggunaan di tempat umum dan digunakan oleh anak di bawah umur.

“Semakin banyak penelitian menunjukkan bahwa vape/rokok elektrik masih berbahaya bagi kesehatan manusia. Selain itu, vape/rokok elektrikk masih belum terbukti menjadi modalitas yang efektif untuk berhenti merokok,” kata Kemenetrian Kesehatan Malaysia dalam sebuah email sebagaimana kami kutip dari Strait Times.

Kementerian mengatakan, serentetan kematian dan penyakit baru-baru ini terkait dengan penggunaan rokok elektrik di Amerika Serikat menambah urgensi bagi peninjauan kembali kebijakan Malaysia terhadap rokok elektrik.

Menurut survei kesehatan dan morbiditas nasional terbaru yang dilakukan oleh kementerian kesehatan Malaysia pada 2015, diperkirakan 5 juta orang Malaysia berusia 15 tahun ke atas adalah perokok aktif, dari total populasi sekitar 32 juta.

Draft akhir dari Undang-Undang Pengendalian Tembakau dan Rokok  di Malaysia sendiri baru saja selesai disusun dan diserahkan ke jaksa agung untuk tinjauan akhir.

“Kami sangat berharap bahwa UU yang baru dapat diajukan ke parlemen tahun depan,” kata pihak kementerian.

Produk tembakau di Malaysia saat ini diatur berdasarkan Undang-Undang Pangan, hingga saat ini tidak ada peraturan khusus yang mengatur penjualan dan penggunaan vaporiser dan rokok elektrik. Yang ada hanya larangan cairan vaporiser yang mengandung nikotin, berlaku sejak November 2015.

Industri vape dunia yang mengalami pertumbuhan pesat, telah menghadapi reaksi publik yang meningkat atas kekhawatiran meningkatnya penggunaan oleh kaum muda.

Dalam sepucuk surat kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan AS (FDA) bulan lalu, sekelompok senator bipartisan AS mendesak pelarangan segera pada pod dan rokok elektrik berbasis cartridge, yang ditengarai sangat disukai oleh kaum muda, sampai dapat dibuktikan bahwa produk tersebut aman

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *