MK Tunda Sidang Lanjutan Gugatan Sistem Proporsional Terbuka

proporsional terbuka

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menunda sidang gugatan sistem proporsional terbuka. Sidang lanjutan sistem proporsional terbuka akan digelar pada Selasa 24 Januari.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman mengatakan penundaan sidang dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 berawal dari permintaan DPR RI, agar proses sidang gugatan sistem proporsional terbuka dilaksanakan secara tatap muka di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.

Bacaan Lainnya

“Siang hari ini sidang nomor perkara 114/PUU-XX/2022 tentang gugatan sistem proporsional terbuka dengan agenda mendengar keterangan DPR dan presiden serta keterangan pihak terkait KPU,” katanya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. (17/1/2023).

Anwar menuturkan dengan adanya permohonan dari DPR terkait proses sidang dilaksanakan secara tatap muka. MK langsung melakukan musyawarah untuk mempertimbangkan permohonan DPR

“Akan tetapi kemarin MK dapat surat dari DPR yang ditanda tangani oleh sekjen atas nama pimpinan, pada intinya memohon yang sebelumnya sidang dilaksana secara luring dan daring menjadi tatap muka di ruang sidang MK. Untk itu mk pada pagi hari tadi di dalam rapat permusawatan hakim telah mengabulkan permohonan DPR secara tatap muka,” ungkapnya.

Selain itu, MK juga harus memberikan informasi pada pihak lainnya seperti Presiden Joko Widodo (Jokowi), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan para pemohon lainnya.

“Akan tetapi sidang kali ini tidak bisa dilaksanakan, karena MK harus memberitahu kepada pihak-pihak lain yakni presiden dan para pemohon tentunya. Termasuk pihak terkait KPU termasuk pula ada 11 yang memohon untuk dijadikan ntuk iti sekali lagi Sidnag hari ini ditunda selasa 24 januari jam 11.00 WIB,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *