Terima Suap 3 Dus Pempek, Pegawai KPK Dipecat Secara Tidak Hormat!

Terima Suap 3 Dus Pempek, Pegawai KPK Dipecat Secara Tidak Hormat!

JAKARTA – Seorang pegawai KPK dipecat lantaran diduga terima uang dari Imam Nahrawai. Uang yang diterima pegawai KPK tersebut sebesar Rp300 ribu dan 3 kotak makanan.

Pelaksana tugas Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pegawai yang diberikan sanksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK bekerja di Bidang Pengamanan dalam Biro Umum.

Bacaan Lainnya

“Hari ini Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan putusan kepada TK (Pegawai Tidak Tetap Pengamanan Dalam Biro Umum) dengan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi,” katanya kepada wartawan, Senin (21/12/2020).

Dewas KPK menyatakan pegawai yang merupakan pengawal tahanan ini terbukti melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf g dan h serta Pasal 4 ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Tindakan pelanggaran yang dilakukan adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK diantaranya memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan, telah menerima bingkisan makanan berupa 3 dus pempek,” ungkapnya

Ali merinci adapun penerimaan uang itu senilai Rp 300 ribu. Selain itu, pegawai ini juga pernah meminjam uang Rp 800 ribu ke Imam Nahrawi.

“Ketiga, meminjam uang sebesar Rp 800 ribu. Keempat, menerima sejumlah uang dari salah seorang tahanan KPK sebesar Rp 300 ribu,” tegasnya.

Putusan itu juga diamini oleh anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris bila berkaitan dengan Imam Nahrawi. Namun menurut Syamsuddin, anggota Dewas KPK lainnya yaitu Harjono yang menjadi ketua majelis etiknya.

“Benar, tapi selebihnya bisa Anda tanya ke Pak Harjono,” ucap Syamsuddin secara terpisah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *